Jumat, 10 Juni 2011

Biaya Admin PPOB

Biaya Administrasi PPOB

Adalah biaya yang diambil dari pelanggan untuk pihak yang telah bekerjasama yang memiliki Dasar Hukum sebagai berikut.

Dasar Hukum Payment Point Online Bank (PPOB)

Sabtu, 17 April 2010 14:58:42 - oleh : admin
Kerjasama PT. PLN dengan perbankan serta PT. Pos Indonesia untuk melaksakan layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank. Untuk lebih menigkatkan jumlah loket pembayaran listrik, Mitra Pembayaran dapat menggandeng berbagai mitra lokal, misalnya KUD, Toko, Pondok Pesantren, bahkan perorangan sebagai downline untuk memperluas jangkauan pelanggan PLN di berbagai pelosok daerah di seluruh NUSANTARA.

Pola downline ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik Online Bank, cukup mendaftar dan membuka deposti.

MANFAAT BAGI PELANGGAN
  1. Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
  2. Hemat waktu dan biaya transportasi.
  3. Mempersingkat waktu antrian.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT
  1. Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
  2. Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
  3. PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.

JARINGAN LUAS Didukung jaringan perbankan serta PT. Pos Indonesia, pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun bidang usaha.

Pembayaran Listrik On-Line Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut:
  1. UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2).
  2. Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
  3. Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memeberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.

Beberapa mitra pembayaran yang kami tahu :

   1. Bank NISP
   2. Bank BII
   3. Bank Mandiri
   4. Bank Syari'ah Mandiri
   5. Bank Maspion
   6. Bank Ekonomi Raharja
   7. Bank Niaga
   8. Bank BPTN
   9. Bank BPR
  10. Bank Jatim
  11. Bank BNI
  12. Bank Century
  13. Bank Bali
  14. Bank Hagakita
  15. Bank Bumiputera
  16. Bank of Tokyo Mitsh (BOTM)
  17. Bank Haga
  18. Bank Permata
  19. Bank Victoria International
  20. Bank BTN
  21. Bank Citybank, NA Indonesia
  22. Bank Nusantara Parahyangan
  23. Bank Ina Perdana
  24. Bank BPR Karyajatnika
  25. Bank Ganesha
  26. Bank Mega
  27. Bank HSBC
  28. Bank Swadesi
  29. Bank Royal Indonesia
  30. Bank BPR Mitra Harmoni
  31. Bank BRI
  32. Bank BCA
  33. Bank UOB Buana
  34. Bank Bukopin
  35. Bank Danamon
  36. Bank Lippo
  37. Bank Panin
  38. PT Pos Indonesia, dst.

1 komentar:

  1. RUMAH SAKIT ISLAM SAKINAH MOJOKERTO
    Jalan RA Basuni 12 Sooko
    Kabupaten Mojokerto
    Jawa Timur indonesia
    Phone: (0321) 321922, 326991, 329669. Sms:085648280307
    Fax: (0321) 329670
    Email: rsisakinah@telkom.net

    BalasHapus