Biaya Administrasi PPOB
Adalah biaya yang diambil dari pelanggan untuk pihak yang telah bekerjasama yang memiliki Dasar Hukum sebagai berikut.
Dasar Hukum Payment Point Online Bank (PPOB)
Sabtu, 17 April 2010 14:58:42 - oleh : admin
Kerjasama PT. PLN dengan perbankan serta PT. Pos Indonesia untuk melaksakan layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank. Untuk lebih menigkatkan jumlah loket pembayaran listrik, Mitra Pembayaran dapat menggandeng berbagai mitra lokal, misalnya KUD, Toko, Pondok Pesantren, bahkan perorangan sebagai downline untuk memperluas jangkauan pelanggan PLN di berbagai pelosok daerah di seluruh NUSANTARA.
Pola downline ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik Online Bank, cukup mendaftar dan membuka deposti.
MANFAAT BAGI PELANGGAN
Pola downline ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik Online Bank, cukup mendaftar dan membuka deposti.
MANFAAT BAGI PELANGGAN
- Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
- Hemat waktu dan biaya transportasi.
- Mempersingkat waktu antrian.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT
- Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
- Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
- PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
JARINGAN LUAS Didukung jaringan perbankan serta PT. Pos Indonesia, pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun bidang usaha.
Pembayaran Listrik On-Line Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut:
- UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2).
- Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
- Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memeberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
Beberapa mitra pembayaran yang kami tahu :
1. Bank NISP
2. Bank BII
3. Bank Mandiri
4. Bank Syari'ah Mandiri
5. Bank Maspion
6. Bank Ekonomi Raharja
7. Bank Niaga
8. Bank BPTN
9. Bank BPR
10. Bank Jatim
11. Bank BNI
12. Bank Century
13. Bank Bali
14. Bank Hagakita
15. Bank Bumiputera
16. Bank of Tokyo Mitsh (BOTM)
17. Bank Haga
18. Bank Permata
19. Bank Victoria International
20. Bank BTN
21. Bank Citybank, NA Indonesia
22. Bank Nusantara Parahyangan
23. Bank Ina Perdana
24. Bank BPR Karyajatnika
25. Bank Ganesha
26. Bank Mega
27. Bank HSBC
28. Bank Swadesi
29. Bank Royal Indonesia
30. Bank BPR Mitra Harmoni
31. Bank BRI
32. Bank BCA
33. Bank UOB Buana
34. Bank Bukopin
35. Bank Danamon
36. Bank Lippo
37. Bank Panin
38. PT Pos Indonesia, dst.
RUMAH SAKIT ISLAM SAKINAH MOJOKERTO
BalasHapusJalan RA Basuni 12 Sooko
Kabupaten Mojokerto
Jawa Timur indonesia
Phone: (0321) 321922, 326991, 329669. Sms:085648280307
Fax: (0321) 329670
Email: rsisakinah@telkom.net