Jumat, 25 Maret 2011

Anggaran Dasar

BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1

(1) Kelompok usaha bersama ini bernama KUA-Ci yang selanjutnya dalam anggaran Dasar disebut KUBe KUA-Ci
(2) KUBe KUA-Ci berdiri di Tasikmalaya pada tanggal 26 Januari 2011 bertempat di Jl. Gubernur Sewaka Kp. Cibeber Rt 07/07 Kelurahan Sambong jaya kecamatan Mangkubumi Kot Tasikmalaya.

Pasal 2

KUBe KUA-Ci Berazaskan Gotong Royong

Pasal 3

KUBe KUA-Ci memilki Log Tangan Tangan Kanan Terbuka mengarah kebawah dalam Rectangle Merah radius 20px.


BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5

Tujuan :

(1) Terwujudnya KUBe KUA-Ci mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan serta mengurangi pengangguran.
(2) Mampu menggali potensi warga dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang ekonomi.

Pasal 6

Pencapaian tujuan KUBe KUA-Ci ditargetkan pada kesejahteraan anggota dan meningkatkan kepedulian kepada lingkungan

Pasal 7

a.Kegiatan KUBe KUA-Ci Mengdepankan Aspek Ekonomi, Aspek Pendidikan,Aspek Sosial dan Aspek Pasar dalam menentukan kegiatan Usaha.
b.menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat;
c.menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8

Setiap warga sekitar Lingkungan tempat berdiri dan beraktifitasnya KUBe KUA-Ci dapat menjadi Anggota.

Pasal 9

(1) KUBe KUA-Ci merekrut dan memberhentikan Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. AnggotaUtama/ Perintis
b. Anggota Biasa
c. Anggota Pelanggan

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10

Struktur organisasi KUBe KUA-Ci terdiri atas:

a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendara
d.Koordinator Pengembangan yang terdiri dari :

1.Pengembangan Usaha
2.Pengembangan Pendidikan
3.Penelitian Tatanan Sosial masyarakat dan Gerak Dakwah
4.Pengembangan Komunikasi dan informasi
e. Anggota
f. Pelanggan
g. Masyarakat

BAB .V
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 10

(1)Pergantian kepengurusan biasa dilaksanakan dalam musyawarah anggota 2 tahun sekali
(2)Pergantian kepengurusan luar biasa dilaksanakan dalam musyawarah luar biasa yang selanjutnya diatur dalam peraturan Rapat dan Musyawarah kepengurusan.

BAB.VI
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 11
(1)Rapat adalah Menyatukan pendapat dan pandangan untuk memajukan keberadaan KUBe KUA-Ci

Rapat rapat yang dimaksud :

a. Rapat harian pengurus
b. Rapat Umum anggota
c. Rapat Laporan Keuangan
d.Rapat Kegiatan Sosial
e. Rapat insidensial

(2)Musyawarah adalah upaya mencapai kesepatan seluruh anggota untuk menentukan kebijakan Pengurus, membuat peraturan dan pengambilan keputusan.
(2)Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).
(3) Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:
a. Musyawarah Luar Biasa adalah upaya pencapaian keputusan untuk mengganti pengurus karena habis periode kepengurusan, di laksanakan menurut jadwal musyawarah.
b. Musyawarah Luar Biasa adalh upaya pencapaian keputusan apabila terjadi keadaan pengurus menyalahkan wewenang yang mengakibatkan kerugian bersama, Meninggal Dunia, Pindah Tempat tinggal dan lain lain yang sifatnya memerlukan perbaikan dan pembenahan, dilaksanakan kapan saja .

BAB .VII
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 12

(1)KUBe KUA-Ci melakukan hubungan kerja sama dengan Lembaga lembaga pemerintah , Lembaga keuangan dan kemitraan usaha.
(2)KUBe KUA-Ci melakukan hubungan dengan pihak luar tanpa melibatkan masyarakat sebagai objek hubungan kerjasama.


BAB .VIII
KEUANGAN

Pasal 13

(1) Keuangan KUBe KUA-Ci berasal dari:
a. Iuran Anggota,
b.Sumber yang halal dan sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, dan
c.Bantuan Berbagai pihak
d.Ketentuan mengenai keuangan dan perbendaharaan KUBe KUA-Ci diatur dalam managenment keuangan KUBe KUA-Ci .

BAB .IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14

(1)Perubahan Anggaran dilakukan atas dasar usulan lebih dari 50% anggota
(2)Keputusan diambil dalam Musyawarah biasa



BAB.X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Musyawarah

Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Peraturan KUBe KUA-Ci.

Pasal 32

Perubahan Anggaran Dasar KUBe KUA-Ci ini ditetapkan dalam Musyawara Pendirian Kelompok Usaha Bersama KUA-Ci yang dilaksanakan pada tgl 26 Januari 2011

Peserta Musyawarah Kelompok Usaha Bersama (KUBe ) KUA-Ci

1. Toto Z Sobirin
2. Uu Wahyudin
3. Azis Munawar
4. Nandang Iskandar
5.Ulumuddin Banani
6.Entur Mastur
7.Akik Darultakik
8.Roni Supriadi


Anggaran Rumah Tangga

BAB 1
TAFSIR LAMBANG KUBe KUA-Ci

Pasal 1
Arti Lambang KUBe KUA-Ci

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

1.Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2.Kotak merah berarti Keberanian menentukan sikap
3.Tangan Kanan terbuka mengarah kebawah adalah keterbukaan dan kesiapan mengajak dan merangkul orang orang di abwah
4.Lingkar kotak radius 20 px adalah kefleksibelan dan sopan santun

Pasal 2
Makna Lambang KUBe KUA-Ci

Makna lambang KUBe KUA-Ci secara keseluruhan adalah Mengajak bersama sama untuk berkarya bersama dengan penuh keberanian dan tanggung jawab secara bijaksana.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran

Untuk mencapai tujuan KUBe KUA-Ci dirumuskan sasaran berikut :

Terwujudnya kesejahteraan anggota pada khususnya menguarangi kemiskinan dan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan terutama dalam hal pengembangan dan peningkatan kehiidupan ekonomi anggota dan masyarakat pada umunya.

KUBe KUA-Ci mampu memberikan sarana yang memadai untuk kegiatan sosial, Membantu penyelenggaraan sarana konsumsi publik dan membantu mempermudah memperoleh pemenuhan kebutuhan sekunder khususnya bagi kalangan masyarakat yang kurang beruntung .

Mampu membiayai kegiatan sosial yang pada saat ini pemenuhan biaya kegiatan sosial di penuhi dengan cara yang kurang menyenangkan dan merendahkan martabat lingkungan.

Mengupayakan pendapatan ekonomi khususnya untuk para aktifis lingkungan dan tokoh masyarakat.


Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal4
Macam keanggotaan dan prosedur:

1.Anggota KUBe KUA-Ci terdiri dari :

2.Anggota Perintis Yaitu Anggota Pengagas , perumus dan/atau pemberi iuran modal keberadaan KUBe KUA-Ci

3.Anggota Biasa yaitu masyarakat umum yang bergabung menjadi anggota KUBe KUA-Ci

4.Anggota KUA-Ci Card Yaitu anggota yang menjadi pelanggan pelayan dari produk KUBe KUA-Ci

Pasal5
Hak dan KewajibanAnggota

a.Hak hak
1.Mendapat layanan produk KUA-Ci
2.Mendapat Keuntungan Usaha khusus untuk anggota Perintis
3.Mendapat Pasilitas Pengembangan usaha
4.Mendapat pelayanan sosial

b.Kewajiban :
1.Menjaga nama baik KUBe KUA-Ci
2.Menumbuh kembangkan KUBe KUA-Ci khusus untuk anggota Perintis
3.Memenuhi keperluan administrasi dan memenuhi kewajiban layan produk KUBe KUA-Ci.

Bab 4

Pasal 6
Tugas Tugas pengurus KUBe KUA-Ci

1.Ketua
a.Meminpin pengelolaan kegiatan KUBe KUA-Ci secara keseluruhan
b.Memberi kebijakan yang memihak pada kepentingan bersama KUBe KUA-Ci
c.Memberi keputusan dalam setiap rapat dan musyawarah

2.Sekretaris
a.Mengurus kesekretariatan KUBe KUA-Ci
b.Mengurus segala administrasi KUBe KUA-Ci


2.Bendahara

1.Mengelola dan memelihara keuangan KUBe KUA-Ci
2.Menarsipkan seluruh data keuangan KUBe KUA-Ci
3.Menyalurkan alokasi dana

3.Koordinator Pengembangan Usaha
a.Mencari prospek kegiatan usaha
b.Mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha KUBe KUA-Ci
c.Melakukan penelitian pada perkembangan model dan system usaha

4.Koodinator Pengembangan Pendidikan
a.Mengembangkan kemampuan anggota untuk melakukan kegiatan usaha
b.Meneliti lingkungan tentang permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan formal maupun non formal
c.Mendata peserta didik yang kurang mampu
d.Menyelenggrakan kegiatan yang bersifat mendidik dilingkungan KUBe KUA-Ci

5.Penelitian Tatanan Sosial masyarakat dan Dakwah
a.Turut andil dalam kegiatan yang diselenggarakan di masyarakat
b.Mendata permasalahan sosial yang berkaitan dengan urusan pendidikan ,Dakwah, Kemiskinan dan Kesehatan.
c.Menyelaraskan gerak dakwah para ulama yang berkaitan dengan kegiatan KUBe KUA-Ci

6.Pengembangan Komunikasi dan informasi
a.Membangun komunikasi dengan pihak pihak yang berkaitan dengan kegiatan KUBe KUA-Ci
b.Menjalin kerja sama dengan pihak pihak yang berkaitan dengan kegiatan KUBe KUA-Ci
c.Memberi informasi dan mempubliksasikan kegiatan KUBe KUA-Ci

Bab 5
Syara syarat

Pasal 7
Syarat syarat Keanggotaan

Syarat Anggota :
a. Tidak kurang dar 18 tahun dan telah memiliki identitas diri
b. Bertempat tinggal tetap dan memiliki alamat yang jelas
c. Mengikuti peraturan yang berlaku di KUBe KUA-Ci
d. Menjadi pelanggan produk KUBe KUA-Ci minimal 3 bulan untuk anggota KUBe KUA-Ci card

Bab 6
Keuangan

Pasal 8
Sumber Keuangan/ modal KUBe KUA-Ci berasal dari iuran anggota,Tabungan anggota dan KUBe KUA-Ci berhak menarik menarik infaq shodaqoh untuk pengembangan usaha dari anggota yang mendapat pelayanan KUBe KUA-Ci.

Pasal 9
Pembagian keuntungan setelahnya dikurangi kewajiban 60% untuk pengembangan usaha dan 40% Program sosial dan Pembangunan sumber daya manusia di lingkungan KUBe KUA-Ci

Pasal 10
Kewajiban yang dimaksud pada pasal 9 adalah segala Pembayaran yang menjadi hak anggota dan kewajiban kewajiban atas pasilitas yang dipakai oleh KUBe KUA-Ci.

Bab 7
Peraturan Tambahan

Pasal 11
Peraturan Tambahan adalah ruang peraturan yang dihasil pada rapat rapat pengurus yang akan mengatur mekanisme dan petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha KUBe KUA-Ci

Pasal Penutup.
1.Dalam hal pelaksanaan dan operasional kegiatan KUBe KUA-Ci sebelum berkembang dan menjadi besar pengurus KUBe KUA-Ci menjadi pengelola dari kegiatan usaha KUBe KUA-Ci.

2.Pengembangan usaha yang berdasarkan tuntutan pemasaran produk KUBe KUA-Ci dan hal hal yang menyertainya di atur dalam rapat rapat pengurus yang selanjutnya masuk dalam pasal pasal peraturan Tambahan.