Minggu, 23 Maret 2014

Proposal permohonan pencairan Bantuan







  KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUBe)
KUA-Ci
Sekretariat : Kp. Cibeber  Rt 07/07 Kel. Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya 46181
Tlp. 0265 346556 email : kube.kuaci@yahoo.com

Nomor                         : 001/PPM/KUBe KUA-Ci/IV/2013
Lampiran         : 1  ( satu ) Berkas
Perihal             : Permohonan Pencairan Bantuan  Hibah
Kepada Yth     : Bpk. WALI KOTA TASIKMALAYA
                          Melalui Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya
                          di
                          Kota Tasikmalaya

Assalamu’alikum Wr Wb

Semoga Aktifitas kita semua berada dalam Bimbingan dan Lindungan Alloh SWT, dan semoga segala aktifitas ini bermanfaat bagi semua orang dan pihak pihak terkait pada khususnya.

Selanjutnya , sehubungan dengan adanya Dana Hibah kepada Kelompok Usaha Bersama KUA-Ci  melalui sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya , maka dengan ini Kami Kelompok Usaha Bersama KUA-Ci  mengajukan Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah tersebut, Untuk melengkapi Persyaratan Pencairan Dana kami sampaikan lampiran :

1.      Fakta Integritas
2.      Naskah Perjanjian  Perjanjian 2 lembar
3.      Rencana Penggunaan Anggaran
4.      Poto Copy KTP Pemohon
5.      Kwitansi 3 Lembar
6.      Proposal Permohonan Bantuan

Demikian permohonan ini kami sampaikan , Atas perhatian dan Bantuannya di ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Tasikmalaya ,12 April 2012

Kelompok Usaha Bersama ( KUBe)
KUA-Ci




Ketua                                                               Azis Munawar

                                                            Ketua RW 07                                                      




                                                      NANA SUPRIATNA                                            
Mengetahui,
              Camat Mangkubumi                                                 Lurah Sambongjaya




            ....................................                                                            ..............................



PAKTA INTEGRITAS


Yang bertanda tangan dibawah ini :

            Nama                           : Toto Z Sobirin
            Jabatan                                    : Ketua Kelompok Usaha Bersama ( KUBe )  KUA-Ci
            Alamat                                     : Kp. Cibeber Rt 07/07 Kel. Sambong jaya Kota  
                                                      Tasikmalaya.
            No. Tlp.                       : 0265 346 556
            HP.                             : 0821 1992 8292


Sehubungan dengan diterimanya Bantuan Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya  sebesar Rp. 4.000.000  ( Empat Juta  Rupiah )  Untuk Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) KUA-Ci.

Maka sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tanggal 17 Juli 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah , Maka Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas Penggunaan Dana tersebut dan akan mempergunakan bantuan dimaksud sesuai dengan peruntukannya  yang tercantum dalam pengajuan Rencana Panggunaan anggaran tersebut serta akan melaporkan Penggunaannya kepada Walikota Tasikmalaya melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya selambat lambatnya  Tiga Bulan setelah diterimanya Uang tersebut.


Demikian Fakta Integritas kami buat dengan sesungguhnya dan kepada yang berkepentingan mohon  menjadi maklum.



Tasikmalaya , 20 April 2013







TOTO  Z SOBIRIN.

------------------------------------------------------------------

PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DENGAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBe) KUA-Ci
TENTANG
PEMBERIAN HIBAH
NOMOR : .................................................................

Pada hari ini Sabtu Tanggal 20 Bulan April Tahun 2013 , kami yang bertanda tangan di bawah ini :


1.      Drs. H SONI , M.Si        : Kepala Bagian Kesra , Beralamat di jl. Letnan Harun No. 1 Kota Tasikmalaya , dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya , yang selanjutnya disebut Pihak ke I  ( satu ).

2.      TOTO Z SOBIRIN        : Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBe) KUA-Ci , yang beralamat di Kp. Cibeber Rt 07/07 Kel. Sambong jaya Kota Tasikamalaya , dalam hal ini bertindak atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUBe) KUA-Ci, yang selanjutnya disebut Pihak ke II  ( dua ).

Pihak ke satu dan Pihak ke dua yang selanjutnya disebut para pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Hibah dengan ketentuan sebagai berikut :

BAB I
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Pasal 1

Perjanjian ini hanya meliputi pemberian hibah dalam bentuk uang, dalam rangka Membantu Kemajuan KUBe KUA-Ci

BAB II
OBJEK PERJANJIAN
Pasal 2

Objek Perjanjian ini adalah Bantuan Hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 4.000.000  ( Empat Juta  Rupiah ).


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 3

1.      Pihak ke satu berkewajiban untuk memberikan Hibah dalam bentuk Uang kepada Pihak ke dua sebesar Rp. 4.000.000  ( Empat Juta Rupiah Rupiah ).

2.      Pihak ke Satu berhak untuk mendapatkan Informasi tentang Maksud dan Tujuan serta sasaran penggunaan uang hibah dari pihak ke dua.

3.      Pihak ke Dua berkewajiban :
a.       Menginformasikan maksud dan tujuan serta sasaran Penggunaan hibah kepada pihak ke Satu.
b.      Menggunakan Uang Hibah sesuai dengan Proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak ke Satu.
c.       Bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang disebabkan oleh penggunaan uang Hibah.
d.      Memenuhi segala ketentuan peraturan perundang undangan dalam rangka pengunaan Uang Hibah.
e.       Menanda tangani Kuitansi penerimaan uang hibah dari pihak ke Satu Membuat Laporan atau surat pertanggung jawaban ( SPJ ) 3 ( tiga ) bulan setelah bantuan hibah diterima .

4.      Pihak ke Dua berhak mendapat Hibah dalam bentuk dari pihak ke Satu sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah)..

BAB IV
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pasal 4

Penyerahan uang Hibah dari Pihak ke Satu kepada Pihak ke Dua , dilakukan setelah Pihak ke Dua  memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak ke Satu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan .

BAB V
PENUTUP
Pasal 5

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para Pihak di Tasikmalaya pada hari ini , Tanggal,Bulan dan Tahun sebagaimana diuraikan diawal Perjanjian ini dalam rangkap 4 ( empat ), 2 ( Dua ) diantaranya dibubuhi materai Rp. 6.000 dan masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


      Pihak ke Dua                                                               Pihak Pertama
Ketua Kelompok Usaha Bersama ( KUBe )                         Kepala Bagian Kesra
                  KUA-Ci






            TOTO Z SOBIRIN                                                       Drs. H SONI , M.Si


RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN BANTUAN ( RPAB )

Sumber Dana              : Bantuan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Besar Bantuan             : Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah.)
Diberikan kepada        : Kelompok Usaha Bersama ( KUBe) KUA-Ci

Uraian Rencana Penggunaan Anggaran Bantuansebagai berikut :


Satu Unit Komputer AMD IE  Vision                       seharga            : Rp. 2.200.000
Satu Unit Printer Epson T111x                                   seharga            : Rp. 1.800.000

Jumlah Rencana Penggunaan Anggaran                     sebesar             : Rp. 4.000.000

                                                                                    ( Empat Juta Rupiah  )



Demikian Rencana Penggunaan Anggaran dibuat , untuk memenuhi persyaratan Pencairan Bantuan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 .

Tasikmalaya 20 April 2013


            Ketua KUBe KUA-Ci






              TOTO Z SOBIRIN


POTO COPY KTP- PEMOHON
 Disematka